Jakarta – Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mencatat sebanyak 34 kepala keluarga (KK) di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, terdampak pengukuran ulang batas Indonesia-Malaysia dengan lahan seluas 4,91 hektare dan 127 hektare kebun sawit.
Sekretaris BNPP Komjen Pol. Makhruzi Rahman mengatakan lahan warga yang terdampak akan ditangani dengan skema ganti untung maupun kompensasi agar hak masyarakat tetap terlindungi.
“Kurang lebih ada 34 KK yang lahannya masuk ke wilayah Malaysia setelah perundingan batas baru. Tanah 4,91 hektare dan sekitar 127 hektare kebun sawit akan kami siapkan skema kompensasinya,” kata Makhruzi dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan sebagian lahan akan dikelola bersama Kementerian ATR dan Kementerian Kehutanan, termasuk opsi relokasi dan pembagian lahan produktif agar warga tetap mendapat manfaat ekonomi.
Menurut dia, penanganan ini penting karena perbedaan pengukuran batas berpengaruh langsung pada kehidupan sosial dan kepastian identitas warga di kawasan perbatasan.
BNPP juga menyoroti kondisi serupa di kawasan Sinapad, Kalimantan Utara, yang memerlukan relokasi dan rekonstruksi tiga desa akibat penyesuaian batas wilayah.
Selain itu, BNPP mengungkap adanya empat outstanding border problems di perbatasan Kalimantan Barat-Sarawak, yakni di Patok D400, Gunung Raya, Sungai Buang, dan Batu Aung, yang masih dalam tahap survei lapangan.
BNPP mencatat terdapat lebih dari 30 titik segmen perbatasan Indonesia dengan negara lain yang masih memerlukan perhatian, baik di darat maupun laut.
Pemerintah menargetkan penyelesaian penetapan dan penegasan batas wilayah negara dilakukan bertahap dalam RPJMN 2025-2029, sejalan dengan pembangunan pos lintas batas negara (PLBN) dan penguatan ekonomi masyarakat perbatasan.