Polsek Muara Baru Tangkap Pria Penjual Anak Kucing Hutan

banner 468x60

Jakarta – Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Muara Baru menangkap seorang pria berinisial ASM (27) yang diduga memperjualbelikan satwa langka seekor anak kucing hutan (Prionailurus Bengalensis) atau kucing kuwuk berusia dua bulan yang dijual secara daring.

“Pelaku ditangkap di Jalan Pasar Ikan Modern Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, pada Selasa (7/10),” kata Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Kurniawan didampingi Kanit Reskrim Ipda Fauzy Widi di Jakarta, Jumat.

banner 336x280

Ia mengatakan pelaku ini dijerat pasal 40A ayat 1 huruf d juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

“Pelaku ini diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Kurniawan.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru Ipda Fauzy Widi menjelaskan pelaku ini ditangkap usai pihaknya melakukan patroli siber dan menemukan pelaku yang melakukan penjualan satwa yang dilindungi secara daring.

Setelah itu, petugas menyelidiki apakah hewan yang diperjualbelikan ini benar satwa dilindungi dengan melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan ternyata kucing hutan liar itu hewan yang dilindungi.

Petugas langsung melakukan “undercover buying” dengan menyamar sebagai pembeli yang memesan satwa liar tersebut secara daring dengan “cash on delivery” seharga Rp750 ribu.

Pelaku pun bersedia mengantar satwa berusia dua bulan tersebut ke lokasi yang ditentukan, yakni di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Kami lakukan penangkapan dan satwa ini sementara kami titipkan di PPS Tegal Luar agar hewan ini mendapatkan perawatan,” ujarnya.

Petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp150 ribu, satu unit sepeda motor, seekor anak kucing hutan, kardus dan telepon seluler.

“Saat ini pelaku sudah di Mapolsek Muara Baru untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Fauzy.

banner 336x280